Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, buypati dan wakil bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  10. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran;
Penganggaran;
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
ketentuan penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014

Berlaku Tanggal
03 Juni 2014

Sumber
LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KAB. SINTANG: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (112.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar