Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang no.7 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007,
  12. Undang-Undang No.18 Tahun 2008,
  13. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  14. Undang-Undang No.32 Tahun 2009

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan Dan Asas, Tugas dan Wewenang, Tugas Dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penanganan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihanm, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Ditetapkan Tanggal
20 April 2015

Diundangkan Tanggal
20 April 2015

Berlaku Tanggal
20 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.4, TLD No.4, LL KAB. SINTANG: 39 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (297.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar