Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang no.7 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan Dan Asas, Tugas dan Wewenang, Tugas Dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penanganan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihanm, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.