Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
  2. bahwa mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan perlu pengaturan lebih lanjut di Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  12. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  13. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  14. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
5 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. SINTANG: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (728.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar