Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kepariwisataan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keadaan alam, flora dan fauna peninggalan sejarah dan kepurbakalaan serta seni budaya yang dimiliki Daerag Kabupaten Sintang merupakan sumber daya dan modal untuk usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.9 Tahun 1990,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  16. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha Pariwisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
5 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
19 September 2008

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. SINTANG: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.44 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar