PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Sintang merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga, oleh karena itu mengingat posisi strategis Kabupaten Sintang bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan pembangunan kawasan perbatasan, diperlukan optimalisasi peran Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan secara lebih baik dan berkesinambungan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban kawasan perbatasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, serta turut memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Nomor
5
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2011
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL KAB SINTANG: 18 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.