Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Kabupaten Sintang merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga, oleh karena itu mengingat posisi strategis Kabupaten Sintang bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan pembangunan kawasan perbatasan, diperlukan optimalisasi peran Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan secara lebih baik dan berkesinambungan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban kawasan perbatasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, serta turut memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;