Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bandar Udara Tebelian di Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna melaksanakan pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, menegaskan manfaat Jaminan Kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperluhkan merupakan hak setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS);
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.40 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan;
Pelayanan Tingkat Pertama dan Jenis Pelayanan;
Tarif Pelayanan Kesehatan;
Komposisi Pembagian Hasil Kapitasi dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional;
Pemanfaatan Dari Kapitasi BPJS;
ketentuan penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.