Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2008,
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.5, LL KAB.SINTANG: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (148.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar