Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya lokasi bandar udara tebelian sintang yang memuat titik koordinat bandar udara dan rencana induk bandar udara, maka berdasarkan pasal 202 huruf h undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, menyatakan rencana induk bandar udara paling sedikit memuat kawasan keselamatan operasional penerbangan, sehingga wilayah daratan dan/atau ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dapat menjamin keselamatan penerbangan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  5. Undang-Undang No.36 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.26 Tahuh 2007

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup;
Kriterian dan Penggunaan KKOP;
Pengendalian Penggunaan KKOP;
Hak dan Kewajiban;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014

Berlaku Tanggal
03 Juni 2014

Sumber
LD.2014/NO.6, TLD No.6, LL KAB. SINTANG: 23 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (407.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar