Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya lokasi bandar udara tebelian sintang yang memuat titik koordinat bandar udara dan rencana induk bandar udara, maka berdasarkan pasal 202 huruf h undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, menyatakan rencana induk bandar udara paling sedikit memuat kawasan keselamatan operasional penerbangan, sehingga wilayah daratan dan/atau ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dapat menjamin keselamatan penerbangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.36 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.26 Tahuh 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup;
Kriterian dan Penggunaan KKOP;
Pengendalian Penggunaan KKOP;
Hak dan Kewajiban;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.