Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985,
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.21 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,
  14. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  15. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
  16. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005,
  19. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
  20. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005,
  21. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005,
  22. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005,
  24. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  25. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
  26. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  27. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  28. Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2007 dalam 10 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
7 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.7, LL KAB. SINTANG: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar