PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Nomor
7
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2011
Diundangkan Tanggal
22 Juli 2011
Berlaku Tanggal
22 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.7, TLD No.7, LL KAB SINTANG: 24 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.