Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2011

Berlaku Tanggal
22 Juli 2011

Sumber
LD.2011/NO.7, TLD No.7, LL KAB SINTANG: 24 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar