Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang teridir dari lima elemen, yaitu:
strategic apex oleh Kepala Daerah;
middle line oleh sekretaris daerah;
operating scope oleh dinas daerah;
technostructure oleh badan atau fungsi penunjang, dan supporting staff oleh staf pendukung. Operating Core, yaitu Dinas Daerah, melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.
Sedangkan, technostructure melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan operating core. inspektorat merupakan technostructure yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepemerintahan daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah bersifat kewilayahan yang berfungsi sebagai coordinator kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan berintensitas tinggi.
Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf (setda dan setDPRD), unsur pelaksana (dinas daerah), dan unsur penunjang. Pembentukan perangkat dapat dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, yang bergantung pada beban kerja atas variable umum (jumlah penduduk, luas, nilai APBD), dan variable teknis (beban utama).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Nomor
7 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KAB. SINTANG: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (158.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.