Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang teridir dari lima elemen, yaitu:
strategic apex oleh Kepala Daerah;
middle line oleh sekretaris daerah;
operating scope oleh dinas daerah;
technostructure oleh badan atau fungsi penunjang, dan supporting staff oleh staf pendukung. Operating Core, yaitu Dinas Daerah, melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.
Sedangkan, technostructure melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan operating core. inspektorat merupakan technostructure yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepemerintahan daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah bersifat kewilayahan yang berfungsi sebagai coordinator kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan berintensitas tinggi.
Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf (setda dan setDPRD), unsur pelaksana (dinas daerah), dan unsur penunjang. Pembentukan perangkat dapat dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, yang bergantung pada beban kerja atas variable umum (jumlah penduduk, luas, nilai APBD), dan variable teknis (beban utama).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.