Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan gedung dalam wilayah Kabupaten Sintang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
- Undang-Undang No.16 Tahun 1985,
- Undang-Undang No.4 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.18 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Sintang No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi dan Denda Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.