PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Nomor
9
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2011
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.9, TLD No.9, LL KAB SINTANG: 18 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.