Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981. Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Peninjauan Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saar Retribusi Terutang;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Sanksi Administratif;
Penagihan;
Keberatan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan;
Pemanfaatan;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Penyidikan;
Ketetuan Pidana;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.