Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Peninjauan Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saar Retribusi Terutang;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Sanksi Administratif;
Penagihan;
Keberatan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan;
Pemanfaatan;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Penyidikan;
Ketetuan Pidana;
Ketentuan Penutup;
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.