Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kewajiban dasar warga Negara, termasuk nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa di Kabupaten Situbondo fungsi nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;