Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Daerah guna optimalisasi produktivitas dan swasembada pangan yang berorientasi pada pemajuan kesejahteraan umum;
  2. bahwa masyarakat Kabupaten Situbondo didominasi oleh petani sebagai pilar pembangunan pertanian di Daerah, sehingga Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan guna meningkatkan hasil pertanian yang dapat menopang perekonomian petani dan perbaikan pada kualitas serta taraf hidup yang layak;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2022

Berlaku Tanggal
01 Maret 2022

Sumber
LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar