Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dengan adanya perubahan kebijakan pengujian kendaraan bermotor, perlu dilakukan penyesuaian dalam pengaturan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan dinamika perekonomian di daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
30 November 2024

Diundangkan Tanggal
30 November 2020

Berlaku Tanggal
30 November 2020

Sumber
LD.2020/NO. 7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar