Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok TA 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab. Solok Nomor 3 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kab. Solok Nomor 8 Tahun 2019
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. LRA b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. LO d. LPE e. Neraca f. LAK g.CALK 2. LK dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan bumd/perusahaan daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.