Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok TA 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  12. Peraturan Daerah Kab. Solok Nomor 3 Tahun 2017,
  13. Peraturan Daerah Kab. Solok Nomor 8 Tahun 2019

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. LRA b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. LO d. LPE e. Neraca f. LAK g.CALK 2. LK dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan bumd/perusahaan daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok TA 2019

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Kab. Solok Tahun 2020 No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (743.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar