Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dinamisnya penyelenggaraan Pemerintahan dan kondisi sosial masyarakat menyebabkan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengakibatkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu untuk melakukan Perubahan APBD Kab. Solok TA 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah kab. Solok Nomor 3 Tahun 2017
APBD TA 2020 semula berjumlah Rp1.262.524.496.560,55 berkurang sejumlah Rp69.174.946.344,32 sehingga menjadi Rp1.193.349.550.216,23
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perubahan APBD TA 2020
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
13 Oktober 2020
Sumber
LD Kab. Solok Tahun 2020 No. 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.