Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan dinamisnya penyelenggaraan Pemerintahan, terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kab. Solok TA 2019
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kab. Solok Nomor 3 Tahun 2017
APBD TA 2019 semula berjumlah Rp1.284.764.456.645,00 bertambah sejumlah Rp16.817.277.310,96 sehingga menjadi Rp.1.301.581.733.955,96
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.