Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemda Kab. Solok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang tercantum dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka terhadap Peraturan Bupati tersebut perlu dilakukan perubahan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017,
  12. Peraturan Bupati Solok Nomor 12 Tahun 2014

Ketentuan Bab II Huruf C Lampiran Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemdakab. Solok diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemda Kab. Solok

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BD Kab. Solok Tahun 2020 No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (11.89 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar