Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan;
- bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan/atau pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Daerah dapat melaksanakan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan Usaha Lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998,
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMATERA BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL 4. PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMATERA BARAT 5. PENGANGGARAN 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 7. PEMERIKSAAN 8. HASIL USAHA 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.