Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap anggota masyarakat bertanggungjawab untuk menciptakan suasana tentram dan tertib serta teratur di lingkungan masing-masing;
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Solok Selatan yang tertib, tentram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 38 Tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2006
- Undang-Undang No 44 Tahun 2008
- Undang-Undang No 18 Tahun 2009
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Solok No 15 Tahun 2016
Peraturan ini memuat:
IX Bab, 79 Pasal, dan Penjelasan, yaitu Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Bab III Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif;
Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
Bab V Peran Serta Masyarakat;
Bab VI Ketentuan Penyidikan;
Bab VII Ketentuan Pidana;
Bab VIII Pembinaan dan Pengendalian;
Bab IX Ketentuan Penutup. Pengaturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat;
menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat, dan
memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan setiap orang dalam berlalu lintas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.