Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, maka penyelenggaraan Pemerintahan yang Melayani dan Lebih Baik dilakukan melalui Peningkatan Pelayanan Publik;
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka peningkatan pelayanan publik dilakukan melalui pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.