Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukurn setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Soppeng yang berada di dalam dan di luar kabupaten Soppeng ;
- sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng;
- Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan 1 pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Daerah Tk. II Soppeng sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang -undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok -Pokok Perkawinan
- Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010
- Peraturan Presiden RI. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI. Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK secara Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.