Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas harus diwujudkan;
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menghormati, memajukan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak untuk meningkatkan kesejahteraan terhadap penyandang disabilitas;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.