Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Relame, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan &# C&#, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten 75 Soppeng Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran perlu ditinjau untuk disesuaikan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten memungut Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka untuk melaksanakan pemungutan Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Soppeng, perlu diatur ke dalam ketentuan perpajakan daerah;
- untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis pajak daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Negara Republik Indonesia Nomor 4966 Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1.
MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.