Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Anak wajib mendapat jaminan pemenuhan dan pemajuan hak-haknya termasuk perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan keluarga;
Untuk mewujudkan pemenuhan, pemajuan hak- hak anak termasuk pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta mendorong peran serta semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan penjaminan terpenuhinya hak anak di Kabupaten Soppeng, maka diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan penjaminan hak anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;