PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Penataan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pembentukan Inspektorat, Badan sebagai salah satu Perangkat Daerah yang merupakan lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah, perlu diadakan penataan berdasarkan perumpunan yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Badan dan Kantor;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.