Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 1999 272 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau untuk disesuaikan;
untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis retribusi daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Soppeng.