Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Kost
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan ekonomi masyarakat Kab. Soppeng dan seiring banyaknya rumah sewa atau kamar kost, dan/atau pemondokan perlu diadakan usaha terpadu antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan, keindahan, dan tertib administrasi kependudukan;
rumah sewa atau kamar kost dan/atau pemondokan tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti;
perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka perlu aturan untuk mengatur hal tersebut;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Kost.