Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Soppeng merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. penyelenggaraan kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dalam mengelola sumber daya dan pengembangan wisata, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan;