PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2006;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.