Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Peyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sejalan dengan upaya peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang professional, memenuhi standar Tehnologi Informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif sesuai amanah Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006;
dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat berpengaruh terhadap beberapa substansi mendasar dari materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng;
untuk efektifitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng.