Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Soppeng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
dengan ditetapkannya Undang -Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng.