Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Sorong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pekerja mandiri bukan penerima upah di Kabupaten Sorong, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraannya;
  2. bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta bukan penerima upah maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap masyarakat Kabupaten Sorong kepada pekerja baik di sektor publik maupun disektor jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf b melalui alokasi anggaran daerah sebagai proteksi perlindungan terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena pekerja sebagai peserta telah berkontribusi dalam penerimaan daerah, maka alokasi anggaran bagi peserta perlu diatur kedalam suatu produk hukum daerah Kabupaten Sorong;
  4. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong akan mendorong dan mewajibkan semua pekerja mandiri bukan penerima upah yang melaksanakan kegiatan di wilayah kabupaten Sorong untuk ikut serta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian sebagai upaya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  19. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
  20. Keppres Nomor 22 Tahun 1993
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  22. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Azas, Prinsip dan Sasaran;
Ruang Lingkup;
Penetapan Peserta;
Kepesertaan, Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan;
Pembentukan Wadah;
Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran;
Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan;
Prosedur dan Tata Cara Pembayaran;
Kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (114.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar