Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Kabupaten Sorong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa penjualan produksi usaha Daerah berupa bibit/ benih ikan termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota maka Perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Tata Cara dan Wilayah Pemungutan;
Biaya Operasional dan Insentif;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Penyidikan:
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
14 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (68.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar