Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, maka perlu dikembangkan Sumber Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame;
  3. bahwa besarnya tariff Pajak Reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981
  18. Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997
  19. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  20. Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998
  21. Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995
  22. Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000
  23. Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000
  24. dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Surat Pemberitahuan Objek Pajak;
Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan;
Pemeriksaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidik;
Pengawasan, dan
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
18 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2007

Berlaku Tanggal
22 Desember 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.52 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar