Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, maka perlu dikembangkan Sumber Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame;
- bahwa besarnya tariff Pajak Reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981
- Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995
- Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Surat Pemberitahuan Objek Pajak;
Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan;
Pemeriksaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidik;
Pengawasan, dan
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.