Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
  3. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. dan PP Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
21 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2007

Berlaku Tanggal
22 Desember 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.71 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar