Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
  4. bahwa pemberian bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  5. bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial yang menegaskan mengenai klasifikasi penganggaran belanja bantuan sosial menurut kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja;
  6. bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 23A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  17. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  21. dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tujuan, Kriteria dan Pemberian Bantuan Sosial;
Penganggaran;
Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
32 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.81 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar