Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan 3 (tiga) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan 2 (dua) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dimaksud;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (lima) Distrik Pada Pemerintah Kabupaten Sorong.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor 35 Tahun 2008
  13. dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Tata Kerja;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong
Nomor
5 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
Ditetapkan Tanggal
08 September 2009
Diundangkan Tanggal
08 September 2009
Berlaku Tanggal
08 September 2009
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2009 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.72 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.