Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
  2. dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
  8. dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ketentuan Retribusi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Pemanfaatan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
01 November 2016

Diundangkan Tanggal
01 November 2016

Berlaku Tanggal
01 November 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (249.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar