Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Keuangan DPRD;
Ketentuan Peralihan, dan
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.