Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020 ini adalah :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), 3. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentarg Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat Kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota sorong ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3960) 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741). 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 693).

Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut :

N O JENIS KEKAYAAN DAERAH TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN Rp. 1 Rumah Dinas Rp.150.000 / bulan Tipe C Rp.100.000 / bulan Tipe D Rp.75.000 / bulan Tipe E Rp. 50.000 / bulan 2 Gedung pertemuan/ aula Rp. 1,500.000 / hari 3 Alat sound system Rp. 1.000.000 / hari 4 Alat bend Rp. 1.000.000 / hari 5 Tenda Rp. 300.000 / hari/unit 6 Kursi Rp. 3.000 hari 7 Mobil tank air Rp.200.000/hari 9 Kendaraan roda empat dalam kota Rp. 500.000 / hari 10 Tanah pemda Rp. 200.000/bulan 11 Kendaraan roda enam luar kota Rp. 1.000.000/hari 12 Alat berat exzavator Rp. 300.000 / jam 13 Alat berat greder Rp. 300.000 / jam 14 Alat berat vibrator roler Rp.300.000 / jam 15 Alat berat bomac/gilin gilin Rp. 300.000 / jam Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut :

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut :

A. Kendaraan masuk terminal:

1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota) Rp.2.000/sekali masuk. 2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk. 3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk. 4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali masuk. 5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali masuk. 6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk. 7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk. 8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk. B. Tanah dan Bangunan 1. Sewa Tanah a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya Rp.50.000/m2/Tahun b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun 2. Sewa Ruangan a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan

Nomor
07 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020

Berlaku Tanggal
07 Desember 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar