Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa wilayah Kabupaten Sragen mempunyai kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang mengakibatkanadanya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis dan lainnya yang dapat menghambat pembangunan di daerah;
bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah dan masyarakat, oleh karena itu penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh berdasarkan prinsipprinsip dan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal di daerah;
bahwa dalam penanggulangan bencana di daerah harus melibatkan partisipasi dan kekuatan masyarakat agar terwujud koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah dalam penanggulangan bencana di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.