Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Pd.bpr Syariah) Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan perkembangan Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Sukowati Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Pd.bpr Syariah) Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017
Berlaku Tanggal
28 Desember 2017
Sumber
LD No 10/2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: