Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Asas, Maksud dan Tujuan – Ruang Lingkup dan Prinsip Umum – Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah – Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran – Pengadaan – Penggunaan – Pemanfaatan – Pengamanan dan Pemeliharaan – Penialain – Pemindahtanganan – Pemusnahan – Penghapusan – Penatausahaan – Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian – Pengelolaan Barang Milik Dearah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah – Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara – Ganti Rugi dan Sanksi – Ketentuan Peralihan – Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
LD No 11/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (78.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar