Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan perlu adanya peran serta masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sragen;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
15

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2000

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2000

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2000

Sumber
LD.2000/NO.15 Seri D Nomor 13

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28 Seri D Nomor 26 )

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar